Syarat & Ketentuan
1.1 Tujuan
Kerjasama ini bertujuan untuk mempercepat transformasi digital yang menyeluruh di Indonesia, dengan adanya program kemitraan ini kami berharap dapat berkontribusi memajukan UMKM, sumber daya, maupun individu naik level khususnya dalam bidang Teknologi dan Informasi.
1.2 Pihak yang terlibat
a. Pemberi Kemitraan
Nama : PT Oxtofi Digital Investama
Alamat : Jalan Lele Kalisapu, Kec Slawi, Kab. Tegal, 52416
b. Pihak Mitra
Nama : [ Sesuai data nama yang tercantum dalam formulir ini ]
Alamat : [ Sesuai data alamat yang tercantum dalam formulir ini ]
2. KEWENANGAN
2.1 Hak dan Kewajiban Para Pihak
a. Pemberi Kemitraan wajib memberi manfaat sesuai dalam ketentuan pembagian yang telah dijelaskan pada formulir ini.
b. Dengan mengirim formulir ini pada Pemberi Kemitraan sama saja dengan menyetujui dan tunduk terhadap peraturan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Pemberi Kemitraan.
c. Pihak Mitra wajib memasarkan, menjual, memperkenalkan, produk-produk yang terdapat di Oxtoweb.
d. Pihak Mitra wajib meneruskan data customer/customer pada Pemberi Kemitraan untuk di proses/meneruskan transaksi pembelian.
e. Pihak Mitra wajib memberi kode kemitraan/link yang telah disediakan kepada calon customer yang akan diteruskan ke Pihak Kemitraan
f. Pemberi Kemitraan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi oleh Pihak Mitra seperti: customer tidak menyebutkan nama Pihak Mitra, customer tidak mengisi kode, atau customer tidak klik link menggunakan link yang telah diberikan oleh Pemberi kemitraan ke Pihak Mitra.
g. Pemberi Kemitraan berhak memproses customer seperti yang dicontohkan pada poin f pada ketentuan ini tanpa memasukkan data customer sebagai terusan oleh Pihak Mitra.
h. Data kemitraan
2.2. Durasi Kemitraan
Kemitraan ini berlaku selama 1 tahun ketika formulir ini di kirim, kecuali diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
3. KONTRIBUSI
3.1 Kontribusi Finansial
Pihak Mitra setuju untuk berkontribusi penuh terhadap finansial dengan target optional yang akan di berikan oleh Pemberi Kemitraan.
3.2 Kontribusi Non-Finansial
Pihak Mitra setuju untuk berkontribusi penuh terhadap perencanaan penjualan, pemasaran, dan promosi dengan target optional yang akan di berikan oleh Pemberi Kemitraan.
3.3 Penggunaan Merek Dagang dan Keuntungan
a. Pihak Mitra diberikan hak terbatas oleh Pemberi Kemitraan.
b. Pihak Mitra berhak menerima keuntungan sesuai dengan kesepakatan yang tertulis pada formulir ini/brosur sebelum formulir ini.
4. PELANGGARAN DAN PEMUTUSAN
4.1 Pelanggaran Kewajiban ketentuan
a. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam kemitraan ini dapat mengakibatkan pemutusan kontrak, meskipun kontrak belum mencapai durasi 1 tahun.
b. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam kemitraan ini dapat mengakibatkan pemutusan kontrak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pihak Mitra yang ingin mengakhiri kemitraan harus memberikan pemberitahuan tertulis 2 hari sebelumnya.
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
5.1 Standar Langkah Kerja
a. Pihak Mitra wajib memberikan no referensi kepada client sebelum customer direkomendasikan kepada Pemberi Kemitraan.
b. Pihak Mitra wajib melapor setelah customer direkomendasikan kepada Pemberi Kemitraan.
c. Customer yang tidak mengisi no referensi pada formulir yang diberikan oleh Pemberi Kemitraan tidak dianggap sebagai customer dari Pihak mitra.
d. Insentif ditransfer 3 hari setelah customer dinyatakan lunas pembayaran melalui invoice yang dikirim ke customer.
e. Insentif di transfer mengikuti hari kerja bank.
f. Total insentif yang di transfer sudah termasuk dengan biaya administrasi
5.2 Hukum dan Penyelesaian
a. Formulir ini diatur oleh dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
b. Segala permasalahan yang timbul dari atau terkait dengan kemitraan ini akan diselesaikan melalui mediasi atau arbitrase atau kekeluargaan sesuai dengan hukum yang berlaku
Dengan ini, pihak-pihak yang terlibat menyetujui ketentuan-ketentuan dalam kemitraan ini pada waktu formulir ini dikirimkan, ketentuan ini disetujui menggunakan tanda tangan persetujuan melalui formulir elektronik dan mempunyai keabsahan dan kekuatan hukum yang sama seperti persetujuan lainnya.